Kasus Omicron di Jakarta Masih Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Dwi Oktavia mengatakan, sejauh ini kasus Covid-19 varian Omicron masih didominasi para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Feb 2022, 07:40 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 07:35 WIB
FOTO: Testing-Tracing COVID-19 Akan Diintensifkan
Petugas medis melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan testing dan tracing di wilayah padat penduduk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, sejauh ini kasus Covid-19 varian Omicron masih didominasi para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

Dia menuturkan, dari 3.027 orang yang terinfeksi Omicron, sebanyak 1.696 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.331 lainnya adalah transmisi lokal.

"Perlu digarisbawahi bahwa 39.434 orang dari jumlah kasus aktif (93,9 persen) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri," kata Dwi dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, di sisi lain, jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan. Tercatat pada Rabu, 2 Februari 2022 kenaikan kasus berada pada angka 5.093 kasus. Sehingga total jumlah kasus aktif kini sebanyak 41.974.

Dwi pun mengaku upaya 3T terus digalakkan, selain vaksinasi Covid-19 yang juga masih berlangsung dengan cakupan yang lebih luas.

 

Usulkan Pemerintah Pusat Naikkan Level PPKM

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar level PPKM di wilayahnya dinaikkan seiring dengan angka Covid-19 yang naik.

Diketahui, saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, yang berlaku dari 1 sampai 7 Februari 2022.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dia menuturkan, peningkatan level PPKM ini sudah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Yang memang pertimbangannya adalah angka Covid-19 yang terus naik.

Seperti dilansir dari Antara, keputusan peningkatan level PPKM ini tentu tak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Sepenuhnya berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangan juga kondisi wilayah peyangga.

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," jelas Riza.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya