Terkait Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Ingchelio alias Ince selaku staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri, Jumat (4/2/2022).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2022, 13:16 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 13:16 WIB
FOTO: Pemeriksaan Perdana Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan Ingchelio alias Ince selaku staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri, Jumat (4/2/2022).

Pemanggilan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Selain keduanya, tim penyidik KPK juga turut memanggil Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Lurah Jaka Mulya Bahrudin, Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat, dan Fran Culio sekalu staf PT Hanaferi Sentosa. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat Effendi.


Jadi Tersangka

Kena OTT, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibawa ke Gedung KPK
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi tiba di gedung KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.


Infografis

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya