KSP: Meski Covid-19 Meningkat Tinggi, Rem Darurat Belum Perlu Ditarik

Dia mengklaim saat ini pemerintah menghadapi Omicron lebih baik. Mulai dari melibatkan pakar, serta mengendalikan data dan kajian ilmiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 10:23 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kasus omicron meningkat tajam dalam beberapa pekan belakangan ini. Kendati demikian, pemerintah memastikan keterisian tempat tidur di rumah sakit masih dalam kondisi terkendali.

"Data mingguan terakhir menunjukan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga "rem" darurat belum perlu ditarik," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dia mengklaim saat ini pemerintah menghadapi Omicron lebih baik. Mulai dari melibatkan pakar, serta mengendalikan data dan kajian ilmiah. Dia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron, yang sudah terbukti kebenarannya.

Tim KSP pun, kata dia, sudah mengkaji karakteristik keparahan Omicron. Terlihat lebih ringan. Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter) bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala.

"Memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid. Ini bukti nyata kesiapan pemerintah menghadapi Omicron," sambungnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Disesuaikan

Abraham juga memastikan perubahan level PPKM disesuaikan dengan assessment setiap daerah. Merujuk indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.

"Arahan bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin (Senin, 7/2), capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.

Sementara Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kata Abraham, tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag.

"Soal PTM tidak ada yang berubah," pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya