Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkap Level PPKM Jawa Bali

Jumlah daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM Level 3 meningkat signifikan, dari sebelumnya hanya 2 daerah kini menjadi 41 daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 07:32 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 07:17 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin, 7 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini terdapat perubahan jumlah daerah dengan Level 1 yang menurun dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Kemudian Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

"Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Safrizal, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dia menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang naik menjadi PPKM Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, yang salah satunya dipicu oleh varian baru Omicron.

"Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Lengkap Level PPKM Jawa Bali

PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Bali yang berada pada PPKM Level 1, 2, dan 3:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Level 2:

Kabupaten Lebak

3. Jawa Barat

Level 3:

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 2:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 1:

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

4. Jawa Tengah

Level 3:

Kota Tegal

Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 1:

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

Level 3:

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Level 2:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 1:

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

Reporter: Intan Umbari P

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya