Minta Sidang BK di Ruang Paripurna, Ketua DPRD DKI: Saya Ingin Beri Pelajaran

Sebagai pembuktian tidak ada kesalahan yang dilakukan, Pras meminta sidang BK dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang rapat paripurna DPRD.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 15:14 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 15:14 WIB
Badan Kehormatan DPRD DKI menggelar sidang terkait laporan sejumlah anggota kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Badan Kehormatan DPRD DKI menggelar sidang terkait laporan sejumlah anggota kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan ingin memberi pelajaran kepada Badan Kehormatan (BK) atas laporan terhadap dirinya terkait pembahasan rapat Badan Musyawarah (Bamus) Formula E.

Politikus PDIP itu menegaskan tidak ada kesalahan yang dia lakukan, sehingga tidak tepat jika dilakukan sidang terhadap dirinya.

Sebagai pembuktian tidak ada kesalahan yang dilakukan, Pras meminta sidang BK dilakukan secara terbuka untuk umum di ruang rapat paripurna DPRD.

"Kenapa hari ini saya minta di ruangan terhormat ini (ruang rapat paripurna) untuk klarifikasi permasalahan saya? Supaya saya beri pelajaran ke teman-teman BK supaya jangan asal terima laporan," kata Prasetio, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, jika rapat interpelasi Formula E tidak kuorum secara sederhana dapat dihentikan. Hal itu merujuk Pasal 154 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI, yang menyebutkan, rapat paripurna terkait hak interpelasi dinyatakan kuorum jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI.

"Kalau tidak kuorum ya sudah, ini dengan menggebu-gebu 70 orang datang ke BK (laporan) diterima, kan harusnya BK tanya ke saya," pungkasnya.

 

DIlaporkan 4 Pimpinan Dewan

Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya