Jokowi: Kepala Otorita IKN dari Non Partai, Kemungkinan Dilantik Pekan Depan

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dilantik secepatnya, kemungkinan pekan depan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Feb 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 14:19 WIB
Jokowi Umumkan Ibu Kota
Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan keterangan pers rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Senin (26/8/2019) (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dilantik secepatnya, kemungkinan pekan depan.

"Secepatnya, secepatnya. Ya mungkin ini minggu-minggu depan, sudah kita lantik," ujar Jokowi kepada wartawan di NasDem Tower Menteng Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Dia menuturkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan berasal dari non partai politik. Jokowi mengaku masih mempersiapkan nama calon yang akan memimpin Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

"Nonpartai. Ya dalam proses persiapan nama nama dulu," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dandiangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022, Minggu (20/2/2022).

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun.

Namun, Presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. Presiden dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir.

Kriteria

Jokowi sendiri pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

"Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.

Dari nama-nama itu ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Mulai dari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga, Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Infografis Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya