Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Karena Menyalahgunakan Jabatan Stafsus KSAD

Tim penyidik Puspomad sudah melimpahkan berkas penyidikan Brigjen Junior Tumilaar ke Oditur Militer Tinggi II DKI Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2022, 16:31 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan. Sebab, Staf Khusus KSAD itu kini ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

"Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Menurut Chandra, Brigjen Junior Tumilaar ditahan Puspomad sejak 31 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022. Untuk saat ini, Chandra menyebut penahanan Brigjen Junior menjadi kewenangan Oditur Militer Tinggi II DKI Jakarta.

Pasalnya, menurut Chandra, tim penyidik Puspomad sudah melimpahkan berkas penyidikan Brigjen Junior ke Oditur Militer Tinggi II DKI Jakarta.

"Berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum selanjutnya," kata dia.

Sempat Alami Gangguan Kesehatan

Garis polisi militer TNI
Garis polisi militer TNI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menurut Chandra, sejak dua hari lalu, Brigjen Junior mengalami penurunan kondisi kesehatan. Namun Brigjen Junior sudah mendapat penanganan dari dokter di Puspomad.

"Brigjen TNI JT sejak dua hari lalu mengalami gangguan kesehatan (asam lambung) dan telah diperiksa oleh dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra.

 

Viral Surat Terbuka Brigjen Junior Tumilaar ke Kapolri

Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi perhatian ketika surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.

Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI.

Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.

"Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Junior dalam video yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).

"Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap," sambungnya.

"Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu," lanjut Junior.

Jenderal bintang satu TNI itu kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Brigjen TNI Junior Tumilaar kini menjabat sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa, usai dicopot jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka terkait dugaan pelanggaran militer usai viralnya surat terbuka yang ditulisnya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata dia dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya