Gajah Liar Sumatera Mati di Hutan Aceh Utara Akibat Tertusuk Gading

Gajah liar pada Selasa 22 Februari 2022 ditemukan mati di sekitar hutan produksi Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Satwa liar itu diduga mati karena tertusuk gading gajah lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 17:15 WIB
Gajah Sumatera
Gajah di pusat konservasi gajah di TN Way Kambas, Lampung (Liputan6.com / Harun Mahbub)

Liputan6.com, Jakarta - Gajah liar pada Selasa 22 Februari 2022 ditemukan mati di sekitar hutan produksi Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Satwa itu diduga mati karena tertusuk gading gajah lainnya.

Adanya temuan bangkai gajah tersebut bermula dari laporan warga setempat kepada petugas Resort Aceh Utara sekitar pukul 17.00 WIB, pada Minggu 20 Februari 2022.

Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan dan menemukan bangkai gajah Sumatera itu.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, ada luka di beberapa bagian tubuh gajah tersebut. Luka-luka ditemukan di sekitar dada, perut, mata, dan pangkal paha. Luka tersebut diduga adalah bekas luka tusukan gading.

"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan tim medis BKSDA Aceh, diperoleh hasil gajah liar yang ditemukan mati berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 10-12 tahun," ujar Agus melalui keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

"Sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 22 cm sedangkan sebelah kanan memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 20 cm," sambung dia.

Kemudian, Agus menyebut, waktu kematian gajah liar itu sebelum ditemukan diperkirakan berkisar kurang lebih 6 hari, kondisi bangkai saat ditemukan sudah mulai membusuk.

"Pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading dibagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat perkelahian sesama gajah liar," kata dia.

 


Dugaan Penyebab Kematian

Gajah Sumatra
Seekor anak gajah lahir pada Rabu, 17 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi wisata Tangkahan yang berada di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) (Istimewa)

Menurut Agus, dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda-benda atau hal-hal yang mencurigakan.

"Jadi dugaan penyebab kematian gajah ini akibat perkelahian sesama gajah liar," kata Agus.

Penyebab kematian gajah itu diduga alamiah, meski telah dilakukan nekropsi serta olah TKP. BKSDA Aceh pun tetap akan mengambil sampel beberapa organ tubuh satwa dilindungi ini untuk dicek di laboratorium.

"Ini untuk memperkuat dugaan kita, apakah benar gajah itu mati karena berkelahi dengan sesama gajah liar lainnya," ujar Agus.

Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada diwilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut.

 


Satwa Dilindungi dan Imbauan BKSDA

Taman Nasional Way Kambas Belum Mampu Lindungi Gajah Sumatera dari Para Pemburu Liar
Ilustrasi gajah. (dok. Comfreak/Pixabay)

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) sendiri merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red Listof Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatusCritically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah dialam liar.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan, yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Dan tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa aktivitas tersebut dilarang karena dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga jatuhnya korban jiwa, maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya