Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga Senin 14 Maret 2022 mendatang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pihaknya akan menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Zulpan di Jakarta, ditulis Senin 28 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian menurut Zulpan, setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022. Pelanggaran itu di antaranya pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler dan masih di bawah umur.
Sementara itu ditambahkan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto, kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyakarat dalam berkendara serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Operasi ini berlangsung selama 14 hari. Kegiatan mengedepakan upaya preemtif yang bersifat persuasif dan humanis serta simpatik," ujar Marsudianto di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022).
Berikut sederet fakta terkait Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:
1. Digelar Dua Minggu, Terjunkan 3.164 Personel Gabungan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Kegiatan ini, akan dilangsungkan mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menerjunkan 3.164 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Zulpan di Jakarta, ditulis Senin 28 Februari 2022, melansir Antara.
Advertisement
2. Kedepankan Langkah Persuasif Humanis
Zulpan menegaskan, jika aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis.
"Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif, kemudian preventif, persuasif, dan humanis," beber dia.
3. Tetap Akan Ada Tindakan Jika Temukan Pelanggaran
Menurut Zulpan meskipun mengedepankan langkah persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.
"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," tegas dia.
Advertisement
4. Ada Tujuh Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Tegaskan 3.164 Personel Jaga 83 Titik
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto menerangkan, kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyakarat dalam berkendara serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Marsudianto menerangkan, sebanyak 3.164 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 3.024 personel Polda Metro Jaya, 80 personel Kodam Jaya, dan 60 personel dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ribuan personel gabungan itu akan disebar di 83 titik di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Polda Metro Jaya sendiri akan melaksanakan di 38 titik sedangkan dari Polres jajaran 45 titik," jelas dia.
Advertisement