Liputan6.com, Jakarta Lajang dan ingin mandiri dengan membuat kartu keluarga (KK) sendiri? Ternyata hal itu boleh dilakukan lo. Selama kamu sudah dewasa, boleh pecah KK dengan keluarga. Â
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menuturkan seseorang tidak perlu menunggu hingga menikah untuk memiliki KK sendiri. Hal itu diungkapkan saat menanggapi pertanyaan seorang netizen soal KK bagi warga negara Indonesia yang masih lajang atau single.
Baca Juga
"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Sabtu (5/3/2022).
Advertisement
Artinya, lanjut dia, siapapun yang ingin memisahkan diri dari KK orangtua dimungkinkan. Apalagi jika tinggal di sebuah hunian seorang diri, diperbolehkan untuk membuat KK.
"Faktanya banyak, ada orangtua kita hanya sendirian karena suami/istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucu yang tinggal bersama," beber Zudan.
Â
Mudah
Zudan juga mengklaim di Indonesia sudah banyak anak muda yang pisah KK dengan orangtuanya. Syaratnya pun mudah jika seseorang ingin membuat KK yaitu sudah dewasa.
"Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa," pungkasnya.
Â
Reporter: Intan U
Sumber: Merdeka
Advertisement