Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpajang mulai 15-21 Maret 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ditjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan dalam aturan itu terdapat peningkatan sejumlah daerah yang berada di level 2.
"Peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Sementara itu daerah untuk level 3 mengalami penurunan. Safrizal menjelaskan semula terdapat 84 daerah, tetapi dalam periode sepekan ini ada 66 daerah yang alami PPKM level 3.
"Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," ungkapnya.
Tak Ada Daerah Terapkan PPKM Level 1
Sementara hingga saat ini belum ada daerah yang alami PPKM level 1.
"Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," katanya.
Tidak hanya itu, daerah ppkm level 4 pun belum ada perubahan. Semula kata Safrizal terdapat 7 daerah pada periode satu pekan ke depan juga masih tetap daerah itu yang menerapkan PPKM di level 4.
"Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah," pungkasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka
Advertisement