PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah dengan Status Level 2 Bertambah Signifikan

Ditjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan dalam aturan itu terdapat peningkatan sejumlah daerah yang berada di level 2.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 06:19 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 06:01 WIB
PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Aktivitas pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah menurunkan status PPKM menjadi level 2 untuk wilayah Jabodetabek dan Surabaya dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpajang mulai 15-21 Maret 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ditjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan dalam aturan itu terdapat peningkatan sejumlah daerah yang berada di level 2.

"Peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu daerah untuk level 3 mengalami penurunan. Safrizal menjelaskan semula terdapat 84 daerah, tetapi dalam periode sepekan ini ada 66 daerah yang alami PPKM level 3.

"Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," ungkapnya.

Tak Ada Daerah Terapkan PPKM Level 1

FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Tukang becak menunggu penumpang di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara hingga saat ini belum ada daerah yang alami PPKM level 1.

"Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," katanya.

Tidak hanya itu, daerah ppkm level 4 pun belum ada perubahan. Semula kata Safrizal terdapat 7 daerah pada periode satu pekan ke depan juga masih tetap daerah itu yang menerapkan PPKM di level 4.

"Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah," pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya