KPK Minta Politikus Demokrat Andi Arief Kooperatif Hadiri Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2022, 11:40 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 11:40 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Berdasarkan hasil asesmen, Andi Arief diharuskan menjalani proses rehabilitasi secara berkala. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief. Andi bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

"Sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Ali meminta Andi Arief kooperatif lantaran politikus Demokrat itu tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi Arief mengklaim tak menerima surat permohonan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Namun Ali menyebut telah mengirimkan surat tersebut secara patut. Maka dari itu, Ali berharap Andi Arief hadir dan memenuhi panggilan berikutnya.

"Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan lainnya ini menjadi makin terang," kata Ali.

Ali berharap semua pihak bisa bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Merasa Tak Ada Panggilan

Diberitakan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief kesal dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi mengaku tak pernah menerima surat pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?," kata dia melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/3/2022).

Atas dasar tersebut, Andi Arief menyatakan bakal balik memanggil Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi.

Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

"Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya