Tersangka Baru Kasus Binomo Lulusan Sebuah Kampus di Rusia

Polisi melakukan profiling terhadap tersangka baru kasus trading binary option melalui platform Binomo, Brian Edgar Nababan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Apr 2022, 14:44 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2022, 12:49 WIB
Barang Bukti Indra Kenz
Barang bukti berupa handphone diperlihatkan saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Total aset Indra Kenz yang disita oleh polisi, dikabarkan mencapai Rp 55 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi melakukan profiling terhadap tersangka baru kasus trading binary option melalui platform Binomo, Brian Edgar Nababan. Brian menempuh pendidikan tinggi di Rusia dan bergabung dalam sebuah perusahaan negeri tersebut yang terkait dengan kasus Binomo.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Menurut dia, Brian kemudian diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari para pemain, terutama yang berada di Indonesia. Kariernya kemudian naik pada Februari 2019 dengan menjabat sebagai Manager Development Binomo.

"Yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Whisnu.

 


Ditahan 20 Tahun ke Depan

Kini Brian ditahan selama 20 hari ke depan usai penangkapan pada Jumat, 1 April 2022. Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus Binomo lewat keterangan tersangka baru tersebut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya