PeduliLindungi Dikritik AS, Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Penyalahgunaan Data Rakyat

Puan menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 18 Apr 2022, 13:55 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 13:55 WIB
Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi dipasang di Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional Kota Tangerang, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris, diharapkan semua yang masuk pasar itu sudah divaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Pemerintah memberi pembuktikan atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi. Tuduhan itu mengenai dugaan pelanggaran privacy dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi Covid-19.

“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret lewat metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privacy dan aman digunakan oleh masyarakat,” kata Puan, Senin (18/4/2022).

Puan menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” tegasnya.

AS melaporkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lewat aplikasi PeduliLindungi yang menyimpan informasi masyarakat Indonesia. Puan mengatakan, tudingan dari AS harus mampu dipatahkan dengan jaminan dari Pemerintah.

"Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur," ucap dia. 

Puan menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski begitu, tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tak bisa diabaikan begitu saja.

"Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” tutur Puan.

 

Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi

Kemlu Amerika Serikat Soroti Adanya Pelanggaran HAM Pada Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. (Dok/Fimela.com).... Selengkapnya

Puan mengatakan, apabila ada disinformasi soal aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi seakurat mungkin.

"Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Puan tetap mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karenanya, dia juga mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan.

Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya