Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bakal diberhentikan. Pemberhentian terhitung sejak Mei 2022.
Kasubag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, pemberhentian puluhan TKK tersebut dikarenakan berbagai hal, di antaranya ketidakdisiplinan dalam bekerja dan mengundurkan diri.
"Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja, dan karena mengundurkan diri," kata Sajekti dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).
Advertisement
Sebelum diberhentikan, ujarnya, Pemkot Bekasi terlebih dulu melakukan sejumlah tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK," ujar Sajekti.
Adapun 14 OPD yang menerima SK pemberhentian TKK berdasarkan informasi BKPSDM Kota Bekasi, yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
Infografis
Advertisement