Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Dibuka 19 Oktober 2023

syim Asy’ari mengatakan, dalam PKPU yang disusun memuat jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024. Salah satunya, jadwal untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Agu 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 15:34 WIB
FOTO: Mendagri - DPR Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyapa Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (Liputa6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024.

Hal itu diungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 7 Juni 2022.

"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam PKPU yang disusun memuat jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024. Salah satunya, jadwal untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Selain jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, Hasyim juga membeberkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif baik di kursi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten yang akan dilangsungkan pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

"Untuk anggota DPD, periode daftar pencalonan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,” ujar Hasyim.

Mendengar paparan itu, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh Pemilu 2024. Khususnya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024.

Masa Kampanye 75 Hari

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pihaknya, KPU, dan Pemerintah sepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari.

"Durasi masa kampanye juga sudah ditetapkan dan disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani usai bertemu KPU RI, Senin (6/6/2022).

Puan juga memastikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal yang telah disepakati yakni pada 14 Februari 2024. "Tahapan pemilu akan dimulai insya Allah sesuai jadwal, tanggal 14 Juni tahun 2022," ujar Puan.

"Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada 2 Agustus tahun 2022, dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilaksanakan ditetapkan pada Desember tahun 2022," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut alasan mengenai pemangkasan durasi masa kampanye. Menurut dia, saat ini kampanye juga sudah bisa dilakukan dengan banyak metode.

"Sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi," ujar Doli.

Selain itu, Doli menyebut durasi kampanye yang terlalu lama akan membuat polarisasi antar masyarakat semakin besar, hal itu berkaca dari Pemilu 2019.

"Kita berpengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam itu kalau memang ada pertemuan-pertemuan yang panjang, apa lagi pertemuan fisik karena itu masa kampanye itu harus dipersingkat," pungkas dia.

Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya