Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluncurkan Indeks Partisipasi Pemilu hasil pemantauan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, indeks yang diluncurkan KPU RI hari ini adalah produk baru yang sebelumnya belum pernah ada sepanjang berdirinya KPU.
“Indeks ini adalah produk baru KPU Republik Indonesia yang memetakan dimensi-dimensi yang sangat detail terhadap partisipasi pemilih, partisipasi pemilu di semua daerah berkaitan dengan variable-variable yang sangat elaboratif diberikan oleh para tim kami yang nantinya bisa menjadi referensi kita untuk mengukur dinamika partisipasi di daerah-daerah yang menggelar pemilu atau pilkada pada saat selanjutnya,” kata Afif di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Afif bersyukur angka dari partisipasi Pemilu 2024 mencatatkan rekor yang tinggi yakni 82 persen. Jika membandingkan dengan negara penganut paham demokrasi, angka tersebut merupakan capaian luar biasa.
Advertisement
“Angka partisipasi ini luar biasa dibandingkan banyak negara yang menyelenggarakan Pemilu, dengan sistem pemilihan yang masih tidak mewajibkan hak pilih itu kepada pemilihnya, tetapi masih menjadikannya sebagai hak yang boleh digunakan dan boleh tidak,” bangga dia.
Afif menyebut, Pemilu 2024 adalah sejarah sebab dilakukan secara serentak. Artinya, jika lima tahun mendatang caranya masih sama maka pengalaman pertamalah yang menjadi tolak ukur bagi penyelenggaraan pesta demokrasi selanjutnya.
“Kalau besok, misalkan Pemilunya juga akan serentak seperti ini, berarti bukan yang pertama lagi, sudah yang kedua. Jadi inilah pengalaman pertama kita mengelola Pemilu serentak dalam satu tahun dan Alhamdulilah, meskipun ada catatan, karena tak mungkin sempurna 100 persen, tapi dengan dukungan semua pihak, ini berjalan dengan lancar,“ jelas dia.
Menjadi Legacy Pemilu yang Baik
Senada dengan Afif, Komisoner KPU RI August Mellaz berharap Pemilu 2024 bisa menjadi suatu legacy yang baik dan menjadi benchmark untuk periode berikutnya. Dia mencatat, dari sisi Pemilu Presiden, tingkat partisipasi Pemilih ada di angka hampir 82% atau tepatnya 81,48%, kemudian untuk Pemilu Legislatif DPR 81,14%, dan Pemilu untuk DPD 81,50%.
“Ini satu capaian yang luar biasa,” jelas Mellaz.
Mellaz menegaskan, partisipasi pemilih adalah salah satu indikator penting yang juga menunjukkan keberhasilan Pemilu dan Pilkada di tiap wilayahnya. Artinya, para pemilih tercatat menggunakan hak pilihnya yang menjadi satu kesadaran penting.
“Ini suatu sejarah yang pertama kali dilakukan. Sehingga apapun yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP sebagai satu kesatuan Penyelenggara Pemilu menjadi benchmark yang ada,” urai Mellaz.
Nasib Pemilu Serentak di Tangan DPR
Mellaz mengamini, nasib Pemilu serentak memang ada di tangan pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR. Sebagai penyelenggara, KPU hanya akan mengikuti aturan yang nantinya akan direvisi. Jika keputusannya Pilkada serentak tidak lagi dilanjutkan, maka Pemilu 2024 bakal menjadi catatan legacy.
“Pemilu serentak akan sangat bergantung revisi undang-undang Pemilu di lembaga politik, baik pemerintah-DPR apakah akan tetap berjalan sebagai seperti Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 atau mengalami perubahan. Kalau misalnya mengalami perubahan, tentu ini jadi satu legacy,” dia menandasi.
Advertisement