Ini Isi Sepucuk Surat Indra Kenz dari Balik Jeruji Besi

Indra Kenz menyatakan, kabar dirinya bebas adalah hoaks atau bohong. Indra mengaku masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2022, 20:59 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2022, 20:59 WIB
Indra Kenz Tuliskan Sepucuk Surat dari Balik Jeruji Besi
Indra Kenz menyatakan, kabar dirinya bebas adalah hoaks atau bohong. Indra kenz mengaku masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menuliskan sepucuk surat dari balik jeruji besi.

Isi surat dari batahan atas kabar hoaks yang disebut telah bebas dari penjara sampai permohonan maaf kepada khalayak, khususnya korban aplikasi Binomo.

Penasihat hukum Indra Kenz, Brian Praneda membagikan surat yang dituliskan oleh kliennya tersebut dan telah diberi izin untuk mengutip.

Indra Kenz menyatakan, kabar dirinya bebas adalah hoaks atau bohong. Indra kenz mengaku masih menjalani hukuman di Rutan Bareskrim.

"Saya ditahan di Rutan Bareksrim pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX)," tulis Indra Kenz seperti dikutip, Kamis (9/6/2022).

Indra Kenz memastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga menyatakan kesediaan bekerjasama dengan semua pihak dan instansi yang terkait.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," ujar Indra Kenz.

Dalam suratnya, crazy rich asal Medan tersebut juga turut menyinggung konten di akun YouTube. Khususnya konten yang membahas aplikasi Binomo.

 

Menyesal dan Minta Dibukakan Pintu Maaf

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Indra mengatakan dirinya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain. Tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal YouTube.

"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh apilkasi Binomo/ trading lainnya," ujar dia.

Namun, terlepas dari apapun alasan dan niatnya, Indra Kenz mengaku tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Aplikasi Binomo.

Atas kejadian ini, Indra Kenz meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan oleh konten yang pernah dibuatnya.

"Saya sadar, saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian. Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya," ujar dia.

 

Siap Bertanggung Jawab

Indra Kenz siap mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," ujar dia.

Dia pun engaku akan berubah menjadi pribadi yang lebih dari sebelumnya. Dia pun menyampaikan, niatannya kembali terjun ke dunia content creator selepas menjalani masa hukuman.

"Jikalau masih ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu," tandas dia.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya