Polisi Sita Uang Rp 1,88 M dan Flashdisk dari Kotak Penyimpanan Indra Kenz

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 17:40 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Kali ini, aparat kepolisian menyita uang sebesar Rp 1,88 miliar dari rekening Indra Kenz.

"Telah dilakukan penyitaan dana sebesar Rp1,88 miliar pada tanggal 3 Juni di Bank Permata, Jakarta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Juni 2022, melansir Antara.

Gatot menjabarkan, dana tersebut berasal dari rekening PT Dhasatra Money Transfer (DMT) untuk transaksi milik PT Beta Akes Voucer (BAV). Diduga, kata dia, uang tersebut berasal dari aliran dana Binomo.

"Saat ini penyidik masih men-tracing aset para tersangka Binomo," ucap Gatot.

Tak hanya itu, menurut Gatot, pihaknya juga menyita barang bukti elekrtonik berupa data flashdisk dari kotak penyimpanan (safe deposit box) milik Indra Kenz.

"Flashdisk berisi data perusahaan BotX Technology Indoensia yang merupakan perusahaan koin kripto milik Indra Kenz dan data perusahaan kursus trading Indonesia milik Indra Kenz," terang Gatot.

Hngga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Berapa jumlah yang telah disita dari Indra Kenz dari para tersangka lainnya belum dihitung jumlahnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sita 2 Sertifikat Tanah Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, polisi menyita dua sertifikat tanah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dokumen aset tersebut berada di dalam deposit box milik pria yang dikenal dengan sebutan crazy rich Medan itu.

"Hari Jumat kemarin tanggal 27 Mei atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, maka pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya, membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 30 Mei 2022.

Menurut Ahmad, pembongkaran deposit box itu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai Bank BCA. Usai pelaksanaan, ditemukan adanya dua serifikat atas nama Indra Kenz dan adiknya, Natania Kesuma (NK).

"Atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK, kemudian juga ada flashdisk. Setelah itu dijadikan barang bukti. Dua sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan, dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," kata Ahmad.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memboyong mobil mewah milik tersangka investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz, ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mobil Ferrari itu dibawa dari Sumatera Utara ke Jakarta.

"Datang lebih awal barusan jam 12.00 WIB," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Mei 2022.

Mobil sport Ferrari California keluaran 2012 ini disita sejak 17 Mei 2022. Penyidik menaksir harga mobil pabrikan Italia dengan icon kuda itu, mencapai Rp 3,5 miliar.

 


Minta Keterangan Ahli

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Jakarta, Jumat (25/3/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading Binomo yang menyeret nama Indra Kenz sebagai tersangka terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, polisi terus memanggil ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.

"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Dia merinci, dua ahli yang dipanggil adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.

Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal yang disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya