Sederet Dokumen Penting yang Harus Diganti Imbas Perubahan 22 Nama Jalan Jakarta

Perubahan nama jalan di DKI Jakarta tersebut ternyata menimbulkan dampak sistemik. Semua data administrasi warga yang saling berkaitan bakal berubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2022, 13:08 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 11:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Sejumlah tokoh Betawi digunakan sebagai nama jalan tersebut, mulai dari komedian Mpok Nori hingga Haji Bokir. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Sejumlah tokoh Betawi digunakan sebagai nama jalan tersebut, mulai dari komedian Mpok Nori hingga Haji Bokir. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan 22 jalan baru di ibu kota dalam rangka HUT ke-459 Jakarta. Berbagai nama jalan baru tersebut diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan tersebut ternyata menimbulkan dampak sistemik. Semua data administrasi warga yang saling berkaitan bakal berubah.

Jika nama jalan diganti, maka kartu keluarga ikut dan KTP akan ikut diganti. Pergantian KTP ini pun merembet ke banyak hal.

Dihimpun Merdeka.com, Senin (27/6/2022), perubahan administrasi kependudukan berimbas pada pergantian surat penting lainnya. Seperti STNK, paspport, surat rumah/tanah, dan ganti akte perusahaan.

Bila akte perusahaan diganti, maka NIB/SIUP ikut diganti, begitu pula dengan SK Kumham, surat PLP dan surat kontrak. Belum lagi ganti kartu nama, alamat brosur, hingga alamat jamsostek.

Pergantian KTP juga perlu mengganti buku bank yang diikuti pergantian alamat kartu kredit, dan ganti semua alamat di marketplace.

Jika KTP diganti, maka NPWP juga ikut diubah yang dilanjutkan dengan pergantian surat PKP.

Tak hanya itu, pergantian KTP akan mengganti alamat BPJS kesehatan. Kemudian, mengganti buku bank yang diikuti pergantian alamat kartu kredit.

Adapun, kebijakan perubahan nama jalan ini tertuang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta."

 

Daftar 22 Nama Baru Jakarta

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya