Liputan6.com, Jakarta Tersangka pencabulan santriwati, MSAT, yang juga merupakan anak kiai Ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang, menyerahkan diri. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkapkan MSAT menyerahkan diri Kamis 7 Juli 2022 malam.
"Setengah jam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Nico di depan ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang, Kamis malam.
Dia mengatakan, polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan. "Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucap Nico.
Advertisement
Sedangkan untuk simpatisan, lanjut dia, sebanyak 320 pendukung MSAT masih diperiksa di Polres Jombang.
"Dari 320 orang tersebut, 70 orang dari Jombang, 40 anak-anak dan sisanya dari luar Jombang," ujar Nico.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepad semua pihak yang mendukung penegakan hukum ini.
Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Dia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.
Drama Penangkapan
Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidaklah sah.
Pelaku pencabulan anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.
Advertisement
Cabut Izin Pesantren
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan pencabutan izin ditandai dengan nomor statistik dan tanda daftar pesantren yang telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (7/7/2022).
Waryono menyatakan, tindakan tegas tersebut diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT menjadi pelaku kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Nasib Santri
"Pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.
Waryono memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Advertisement