Meski Sudah Dinikahi, Mahasiswi Tersangka Kasus Buang Bayi ke Kali Ciliwung Tetap Lanjut Proses Hukum

Seorang mahasiswi yang terjerat kasus hukum, harus tetap bertanggung jawab akibat tindakan membuang buah hatinya ke Kali Ciliwung.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 11:49 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 11:49 WIB
Disebabkan oleh Penyakit pada Tangan, Kaki, dan Mulut
Ilustrasi Bayi (pexels.com/pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka MS (19) seorang mahasiswi yang terjerat kasus hukum, harus tetap bertanggung jawab akibat tindakan membuang buah hatinya ke Kali Ciliwung, meski telah dinikahi oleh kekasihnya N (20) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis 7 Juli 2022 Kemarin.

"Sehingga tetap walaupun sudah menikah proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan. Karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, dikutip Jumat (8/7/2022).

Pasalnya, kata Budhi, meski MS telah satu bulan ditahan akibat perbuatannya yang dilakukan sekitar bulan Juni 2022. Namun izin untuk melangsungkan pernikahan diperbolehkan, karena menyangkut masa depan sang bayi.

"Sehingga dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," ujar dia.

Sementara, Budhi menyampaikan untuk kasus hukum saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dari penyidik. Apabila nanti dinyatakan lengkap atau P-21 maka, persidangan terhadap MS pun akan digelar.

"Sudah kita tahan satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," tuturnya.

Dia menuturkan MS disangkakan dengan Pasal 305 juncto Pasal 306 Jo 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak. "Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Budi.

Sedangkan untuk kondisi Bayi MS, dimana saat bayi baru lahir itu berhasil diselamatkan ketika di Kali Ciliwung. Dan untuk saat ini telah berada di bawah pengasuhan keluarga MS.

"Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka. Sudah dirawat dan dianggap cucu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan sedang ada upaya mediasi oleh pihak terkait, atas nasib keluarga MS. Keluarga MS diminta pindah oleh pengelola rumah susun Jatinegara, Jakarta Timur.

Kejadian ini merupakan buntut tindakan MS yang membuang bayinya hasil hubungan dari sang kekasih ND. Kamis 7 Juli 2022, MS dan ND merupakan pasangan muda yang menikah di Mapolres Jakarta Timur.

Hal ini disebabkan MS sedang menjalani masa tahanan karena berstatus tersangka. MS membuang bayinya ke Kali Ciliwung, Jakarta Timur. MS tak kuasa menanggung beban mengasuh bayi di luar pernikahan.

Diselamatkan Orang Tua

Keutamaan Doa Ibu untuk Anaknya
Ilustrasi Bayi Credit: pexels.com/Lisa

Perbuatan MS tersebut terkuak. Beruntung, bayi yang sempat dibuang MS diselamatkan oleh orang tua MS. Konsekuensi lainnya muncul saat pengelola Rusun Jatinegara meminta keluarga MS pindah tinggal.

Kondisi tersebut yang kemudian menjadi sorotan Riza. Menurutnya, tindakan apapun sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa, termasuk meminta sang keluarga MS untuk pindah dari tempat tinggal. Ia pun menyebutkan, saat ini sedang ada upaya mediasi terhadap berbagai pihak menyangkut nasib keluarga MS.

"Terkait usulan dari pengelola harus ada relokasi atau pemindahan ini sedang dilakukan mediasi bagaimana baiknya sedang kita evaluasi," kata Riza di Mapolres Jakarta Timur, Kamis 7 Juli 2022.

"Kita harus bijaksana dan adil siapa yang bersalah siapa yang dihukum keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi," imbuhnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya