Semakin Diperketat! Pemprov Jabar Lakukan Pengelolaan Lalu Lintas Hewan Ternak

Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak.

oleh Fachri pada 15 Jul 2022, 19:25 WIB
Diperbarui 15 Jul 2022, 19:03 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau vaksinasi PMK pada sapi di Desa Cilembu, Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6)/Istimewa.

Liputan6.com, Pangandaran Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak. Dikeluarkannya surat tersebut bertujuan untuk memperketat lalu lintas hewan ternak antar daerah di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Supriyanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab," kata Supriyanto dalam IKP Fest di Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/7/2022).

"Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko," imbuhnya.

Menurut Supriyanto, salah satu analisis risiko yang dokter hewan lakukan yakni memetakan penularan PMK di satu lokasi. Jika di lokasi tersebut ada hewan ternak yang terpapar PMK, maka hewan ternak di sekitar tidak akan mendapatkan SKKH. Analisis itu merujuk pada sifat penularan PMK yang cepat.

"Dengan sifat penularan PMK yang sangat cepat, dalam jarak rentang 20-30 meter hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK," ucapnya.

 

Pengecekan Diperketat

FOTO: Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak di Bogor
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor menunjukkan tanda sehat pada sapi saat melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu peternakan warga di Mulya Sari, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah 120 ribu dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, kata Supriyanto, pengecekan lalu lintas hewan ternak di perbatasan diperketat. Petugas yang berada di check point tersebut nantinya akan melihat kondisi hewan ternak. Jika ada hewan ternak yang bergejala, maka akan ditolak untuk masuk ke Jabar.

"Perjalanan itu faktor merupakan salah satu faktor stres buat hewan. Ketika hewan stres, kalau ada penyakit, itu akan terekspos. Hewan akan menunjukkan gejala klinis sehingga ketika melewati pintu perbatasan itu bisa kita ketahui," ucapnya.

"Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan," imbuhnya.

Penguatan pengawasan lalu lintas hewan ternak pun dilakukan di jalan tol dengan menghadirkan check point atau titik pengecekan mobile. Menurut Supriyanto, hewan ternak yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan.

"Teman-teman dari kepolisian, dari TNI, terlibat di sana. Teman-teman di check point perbatasan lebih kuat," ucapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya