Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor menetapkan enam tersangka kasus dugaan mafia tanah di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari enam tersangka, satu di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor berinisial DK (49).
Adapun lima tersangka lainnya yakni berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), dan RGT (25).
"AR, AG dan RGT ini petugas PTSL di Kecamatan Cibungbulang. Sedangkan DK sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Cibungbulang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Senin (1/8/2022).
Advertisement
Iman mengatakan para pelaku ini terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wiliyah Cibinong.
Baca Juga
"Jadi mereka mengubah data pada sertifikat tanah dari program PTSL dan membuat sertifikat dengan data palsu," ujar Iman.
Ia menerangkan, keenam tersangka memiliki peran masing-masing. MT mengurus permohonan sertipikat, mengurus surat untuk kelengkapan warkah, menerima dan menyerahkan uang dari pemohon.
"Kemudian SP sebagai perantara mengurus sertifikat dari MT kepada tersangka AR. Dan AR sendiri membuat warkah untuk penerbitan sertipikat seolah-olah datanya dari hak tanah milik adat dan meneruskan kepada tersangka AG," ujarnya.
Selanjutnya, AG menghapus data yang ada di dalam sertifikat dengan cairan pemutih dan kemudian mencetak data baru, serta mengakses kedalam sistem GEO-KKP.
"Usai dihapus, AG lantas menimpa sertifikat itu dengan nama si pemohon di lembar sertifikat tanah tersebut. Alhasil dengan cara itu, riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, alias warkah telah berganti pemilik," terang Iman.
Sedangkan DK sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Cibungbulang yaitu memberikan akun Kantah BPN Kabupaten Bogor untuk mengambil data serta mencetak sertipikat tanah.
"Para pelaku ini bisa mencetak dan mengakses data itu menggunakan akun Kantah BPN yang didapat dari DK," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Asal Mula Terungkapnya Kasus
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat terkait SHM No 7988 terletak di Sukahati diduga bermasalah.
"Lokasi bidang tanah yang diajukan oleh MR itu sebelumnya ada sertifikat lain di atasnya. Kemudian tim satgas mafia tanah Polres Bogor melakukan penyelidikan," ujarnya.
Hasil penyelidikan terungkap bahwa saksi ABD memiliki tanah garapan seluas kurang lebih 317 meter persegi di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Kemudian bidang tanah garapan tersebut oleh ABD dioperalihkan kepada MR pada 21 Nopember 2019, sesuai bukti surat pernyataan over alih tanah garapan.
"MR mengajukan permohonan sertifikat ke Kantah Kabupaten Bogor sesuai tanda terima dokumen denggan nomor berkas permohonan: 66902/2020 tanggal 11 Juni 2020. Namun permohonan itu tidak dapat diproses karena bidang tanah yang dimohonkan berada di area SHGB atas nama PT. SC," ujarnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tarif Rp 25 Juta
ABD pun meminta bantuan kepada calo yakni tersangka MT untuk membantu proses penerbitan sertifikat. MR kemudian menghubungi AR dan disepakati membayar tarif Rp 25 juta.
"Setelah mendapat DP Rp 10 juta, tersangka AR langsung menyiapkan sertifikat yang merupakan sisa dari kegiatan program PTSL tahun 2017/2018 yang ada di rumahnya dan sudah ditandatangani oleh TM selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL tahun 2017 s/d 2018," kata dia.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Sekretariat PTSL Kecamatan Cibungbulang, penyidik menemukan 105 sertipikat yang belum dibagikan kepada masyarakat, laptop, printer dan 25 buku tanah dan warkah yang diproses oleh tersangka AR.
"Sekretariat ini rumah tersangka AR dan dijadikan oleh mereka untuk mencetak sertipikat palsu," pungkasnya.