Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke rekening Koperasi Syariah 212.
Penyidik Bareskrim memeriksa Ketua Koperasi 212 berinisial MS untuk mendalami temuan aliran dana Rp 10 miliar dari Yayasan ACT.
Advertisement
Baca Juga
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya yang di antaranya Ketua Koperasi 212 atas nama MS," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (2/8/2022).
Azizah menuturkan, pemeriksaan terhadap MS dilakukan pada Senin (1/8/2022). Namun dia tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif mengaku tidak tahu menahu soal soal dana Rp 10 miliar dari ACT yang mengalir ke Koperasi 212 tersebut.
"Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212," ungkap Slamet saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar serta mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pemberian bantuan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, Bareskrim Polri juga menetapkan dua pembina ACT sebagai tersangka yakni Hariyana Hermain dan NIA.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Boeing
Ahyudin Cs diduga menggelapkan dana untuk ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 34 miliar dari total nilai yang diserahkan Boeing yakni Rp 138 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Dari penyelewengan dana bantuan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Berikut dugaan penyelewengan dana Rp 34 miliar oleh petinggi ACT:
- Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar;
- Program food boost senilai Rp2,8 miliar;
- Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar;
- Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar;
- Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement