Liputan6.com, Jakarta Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua di Bareskrim Polri.
Dia menyatakan sudah empat kali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini saya hadir memenuhi pangilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Sementara yang keempat adalah di Bareskrim Polri.
"Selanjutnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga," jelas Ferdy.
Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak.
Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.
Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Â
Respons Kubu Brigadir J
Kubu Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta polisi memakai Pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).
Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.
"Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340," sebutnya.
Â
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Diminta Ungkap Tersangka Lainnya
Disamping itu, Kamaruddin juga meminta kepada penyidik untuk segera mengungkap tersangka lainnya. Terkhusus tersangka yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.
"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," sebutnya.
Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J ini. "Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik," sebutnya.