Polda Metro: Tak Ada Perlakuan Khusus kepada Roy Suryo di Tahanan

Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2022, 05:05 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2022, 05:05 WIB
Momen Saat Mantan Menpora Roy Suryo Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8).

"Enggak ada itu. Enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan krimum (kriminal umum)," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022), seperti dilansir Antara.

Zulpan menambahkan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ucap Zulpan.

Konsumsi Sama

Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo selama masa penahanan.

"Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes (dokter kepolisian) Polda Metro Jaya," tutur Zulpan.

Infografis Ragam Tanggapan Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Harga Tiket Naik Stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya