Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati begitu, Komnas Perempuan mendorong agar adanya pendampingan psikologis untuk Putri Candrawathi.
"Mengingat kondisi psikologis Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikolog sebagai bagian hak atas kesehatan dilakukan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, hal ini sebagai upaya pemulihan untuk perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Siti menilai proses pendampingan ini dapat membuat Putri Candrawathi terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Advertisement
"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," ujar dia.
Siti mengingatkan bahwa sebagai tersangka, Putri tetap memiliki sejumlah hak yang diatur dalam KUHP. Mulai dari, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan.
Kemudian, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas, hak dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan. Komnas Perempuan pun berharap semua hak tersebut dapat dihormati dan dipenuhi.
"Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara, melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Siti.
Putri Candrawathi Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Kejagung Terima Berkas Tahap Pertama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara Tahap I keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pelimpahan tersebut dilaksanakan hari ini, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya terkait pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Richard Eliezer (RR), Bharada Richard Eliezer alias E, dan Kuwat Ma'ruf (KM). Keempatnya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.
Advertisement