Puluhan Pengantin di Bogor Ikut Nikah Massal

Sebagian besar para mempelai peserta nikah massal adalah buruh dan wiraswasta, yang pernikahannya belum disahkan secara hukum.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Agu 2022, 14:17 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2022, 14:17 WIB
Puluhan pengantin mengikuti nikah massal di Bogor.
Puluhan pengantin mengikuti nikah massal di Bogor. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga mengikuti acara nikah massal di sebuah hotel di Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 20 Agustus 2022. Sebagian besar para mempelai adalah buruh dan wiraswasta, yang pernikahannya belum disahkan secara hukum.

Para pasangan kawin massal yang berusia sekitar 25 hingga 50 tahun itu mengaku sudah lama menikah secara agama. Namun, perkawinan mereka belum disahkan secara hukum karena kendala biaya.

"Empat tahun lalu kami menikah siri karena tidak ada biaya, karena biaya administrasi pernikahan kan mahal," ujar Riri Novianti (30) salah satu peserta nikah massal, Sabtu.

Oleh karena itu, puluhan pasangan kurang mampu ini bersyukur bahwa pernikahannya bisa disahkan gratis. Termasuk untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk, buku nikah, mas kawin, hingga foto.

"Alhamdulillah bersyukur semua ini tidak dipungut biaya apapun. Termasuk baju, make up dan resepsi semua dari KAPPAS (Komunitas Perempuan Peduli Sosial)," kata Kiki Dharmawan, peserta nikah massal lainnya.

Puluhan pasangan peserta nikah massal nampak cantik dan gagah dengan gaun pengantin dan beskap berwarna putih. Raut wajah bahagia juga terpancar usai mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu sebagai bagian dari syarat dicatatkan pernikahan secara negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bentuk Kepedulian

Ketua Kappas Kota Bogor Henti Eko Palupi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian komunitas perempuan di Kota Bogor kepada masyarakat yang sudah sah menikah secara agama, namun belum diakui secara hukum oleh negara.

Dengan sidang ini, mereka bisa mendapat buku nikah dari Kementerian Agama. Selanjutnya, mereka dapat mengurus surat administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran anak dengan mudah.

"Kami berharap dengan pemberian fasilitas tersebut para peserta yang datang dari keluarga prasejahtera ke depannya bisa tercatat dan mendapatkan bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah," ucapnya.

Hal ini juga diakuinya sebagai langkah melindungi perempuan dan anak hasil perkawinan tersebut agar mendapat haknya, seperti hak waris.

Infografis 6 Tips Bantu Anak Terbiasa Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Tips Bantu Anak Terbiasa Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya