Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mendapatkan vonis tersebut, Kompol Chuck Putranto memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Sep 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 14:40 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi berisi reka ulang peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang dan rumah pribadinya di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022). 

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.

Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.

"Khusus untuk sidang banding tentu nanti akan disiapkan komisi banding koordinasi antara bir waprov dengan divkum polri," Dedi menutup.

 

Orang Kedua yang Dipecat Polri

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf atau KM, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, putusan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kompol CP menambah rentetan anggota polisi yang dipecat akibat terlibat sengkarut Duren Tiga.

Kompol CP menjadi orang kedua setelah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat dan mengikuti jejaknya, Kompol CP juga memilih untuk membanding vonis Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai informasi, Kompol CP disidang selama 15 jam dan baru selesai pada 2 dini hari ini. Pada sidang terkait, turut dihadirkan 9 orang saksi dengan majelis sidang diketuai oleh Perwira Tinggi Polri Bintang dua.

Infografis Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Infografis Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya