Liputan6.com, Jakarta - Usai menyerahkan berkas kepengurusan baru PPP, Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera mengesahkan perubahan kepengurusan PPP dari hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas), yang digelar pada Minggu 4 September 2022.
Diketahui, dari hasil Mukernas tersebut Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan digantikan oleh Muhammad Mardiono.
"Kami sih berharap lebih cepat karena kami sedang bekerja untuk melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan dalam rangka untuk menghadapi pemilihan umum, ini kan kita sudah masuk fase pendaftaran kelengkapan data, nah nanti ada tahap-tahap berikutnya," kata Mardiono, saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).
Advertisement
"Kami mohon kalau bisa juga lebih cepat," tambahnya.
Kendati demikian, Mardiono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk mengambil keputusan yang terbaik dan akan menghormati apapun yang ditetapkan nantinya.
"Saya menghormati kita sebagai warga negara taat azas bahwa itu masuk kewenangan pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan UU," ucapnya.
"Kami juga tidak akan masuk ke wilayah sana (intervensi)," sambung Mardiono.
Sebelumnya, DPP PPP kubu Mardiono menyatakan telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Mardiono menyerahkan langsung berkas yang berisi perubahan posisi pucuk pimpinan PPP dari Suharso Monoarfa kepada dirinya.
Ada Perubahan Kepengurusan
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan bahwa perubahan kepengurusan yang terjadi hanya di posisi ketua umum saja.
Menurut Arsul Sani, sosok-sosok yang menjabat jabatan lainnya, seperti sekretaris jenderal (sekjen), bendahara umum (bendum), hingga wakil ketua umum (waketum) tetap sama.
"Di dalam permohonan SK perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu yakni posisi ketua umum," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement