Bripka Ricky Rizal Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Brigadir J

Tersangka Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan tambahan dan pendalaman isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Sep 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 15:40 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Tersangka Ricky saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Para tersangka diantar menggunakan mobil hitam dengan kaca tertutup dan sempat berhenti kurang lebih 15 menit sebelum mereka keluar menjalankan masing-masing adegan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan tambahan dan pendalaman isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut dalam rangka memenuhi petunjuk kejaksaan demi melengkapi berkas perkara atau P19.

"Hari ini sebenarnya ada pemeriksaan empat hari yang lalu, itu menyebut berita acaranya berita acara lanjutan, tapi mungkin dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan kan ada sebelumnya kan ada P19 ya, ada petunjuk, nah itu diminta, diperbaiki judulnya, bukan lanjutan tapi adalah pemeriksaan tambahan," tutur Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Erman, ada kurang lebih 20 pertanyaan dengan masalah inti yang tidak terlepas dari peristiwa di Saguling, juga runut Magelang ke Jakarta hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J. Hal itu sebagai penegasan dalam rangka menguji konsistensi usai adanya perubahan hasil pemeriksaan tersangka dari yang sebelumnya.

"Mungkin diuji lagi ada pertanyaan silang, ada pertanyaan pendalaman, tapi intinya saya lihat semuanya sama," jelas dia.

Erman menyatakan, keterangan kliennya mulai berubah usai pertemuan dengan istri dan adiknya. Setelahnya adalah pemberian informasi sebagai bentuk penguatan hasil pemeriksaan.

"Sebelumnya sejak tanggal 8 September saya lihat sudah ada, sudah mulai dibuka walaupun masih ada kurang lengkap ya. Sekarang ini yang terakhir ini petunjuk dari jaksa untuk pendalaman atau penegasan, tadi itu juga dan jawabannya nggak jauh beda," Erman menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bripka Ricky Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bripka Ricky Rizal telah menjalani uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berbeda dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal mengaku tidak melihat Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

"Dia hanya melihat E yang nembak Joshua," tutur Kuasa Hukum Bripka Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Bripka Ricky Rizal selesai menjalani pemeriksaan lie detector dengan hasil jujur. Adapun kondisi saat itu sempat ada panggilan masuk ke Handy Talky (HT) kliennya sehingga sempat mengalihkan pandangan.

"Setelah tembakan, RR menerima panggilan HT dari ajudan lainnya yang bernama Romer, yang Romer menanyakan melalui HT ke RR sehingga dia sempat berbalik arah ke pintu ke keluar karena RR tidak melihat di mana posisi Romer, lalu RR masuk lagi, dan saat itu dia melihat FS tembak-tembak tangga dan dinding," kata Erman.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut.

Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.

"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," tutur dia.


Tes Kebohongan Bharada E

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E keluar dengan pengawalan dan tanpa mengucapkan apapun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya diberitakan, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.

"Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," tutur Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Selain itu, Bharada E turut mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan skenario kasus kematian Brigadir J.

"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal karena ada keterangan yang tidak benar, skenario FS. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal FS makanya kita cabut. Juga terkait posiai klien saya dari Magelang ke Saguling sampai Duren Tiga," jelas dia.

Menurut Ronny, BAP Bharada E tentu harus diperbaiki demi menghadapi pengadilan nanti. Adapun pemeriksaan sebagai tersangka dan perbaikan BAP itu dilakukan pada Kamis, 8 September 2022.

"Karena klien saya dari sebulan yang lalu setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasan cepat supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny menandaskan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo)

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J
Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya