Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (17/10/2022).Â
Polisi pun menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas.
Baca Juga
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKPB, Ruslan Idris mengatakan pengalihan arus ini diterapkan jika situasi arus lalu lintas di Jalan Ampera sekitar PN Jaksel padat selama sidang Ferdy Sambo.
Advertisement
"Iya ada, kalau di depan PN krodit, iya (pengalihan arus) situasional," kata Ruslan saat dikonfirmasi Merdeka, Minggu 16Â Oktober 2022.
Adapun rencana skema pengalihan arus yang akan berlaku jika situasi kendaraan padat nanti, yakni:
1. Arus lalin dari Jalan Pejaten yang mengarah Jalan Ampera Raya di belokan kanan di pertigaan madrasah ke Jalan Madrasah;
2. Arus lalin dari Jalan Madrasah yang mengarah Jalan Ampera Raya di belokan kiri di pertigaan madrasah ke Jalan Pejaten;
3. Arus lalin dari Jalan Tb Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah ragunan;
4. Arus lalin dari Jalan Cilandak kko yang mengarah Jalan Ampera Raya di belokan kanan ke arahragunan;
5. Arus lalin dari Jalan Tb simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo cs. Sidang kasus tindak pidana umum ini terkait dengan kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice (OJ).
Sedangkan, sidang Richard Eliezer alias Bharada E sendiri akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
"Kalau yang obstraction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujar Djumyanto.
Dakwaan Ferdy Sambo Lain dari yang Lain
Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang yang terdaftar pada nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, kedua perkara tersebut telah digabung dalam satu dakwaan sebagaimana dakwaan kumulatif yang telah ditentukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu namanya Surat Dakwaan Kumulatif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (16/10).
Meski digabung dalam satu perkara, pendakwaan dilakukan untuk beberapa tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Namun jaksa tetap akan membuktikan perkara tersebut secara satu per satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasannya dari dakwaan tersebut. Karena masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.
"(Dakwaan komulatif) Khusus perkara FS (terdakwa lain tidak)," singkat Ketut.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement