Kaget Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Gemetar Menelepon Brigjen Hendra Kurniawan

AKBP Arif kaget melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan penjelasan Kapolres Jaksel dan Karo Penmas Divisi Humas Polri soal kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 11:05 WIB
11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin sempat terkejut saat melihat isi rekaman CCTV yang sudah diambil dari kompleks Polri Duren Tiga lokasi kejadian perkara penembakkan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arif terkejut lantaran melihat Brigadir J masih hidup saat melihat isi rekaman CCTV. Pasalnya, isi rekaman CCTV berbeda dengan pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kejadian penembakan tersebut.

Awalnya, Arif bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit tengah menonton isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dalam DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto dari Pos Security Kompleks Polri Duren Tiga.

Saat menonton rekaman CCTV, Arif cs menyaksikan Brigadir J masih hidup. Mereka menyaksikan isi rekaman CCTV itu di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Ternyata saksi Chuck Putranto berkata 'Bang ini Joshua masih hidup' lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo," urai jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Menurut jaksa, Arif Rachman yang melihat keadaan sebenarnya terkejut tidak menyangka apa yang sudah mereka dengar beberapa hari yang lalu tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan yang terlihat di CCTV.

Akhirnya Arif Rachman keluar dari rumah Ridwan Rhekynellson dan langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.

"Mendengar suara Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan, menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo," kata jaksa.

 


Hendra Ajak Arif Menghadap Sambo

Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan penyidik polri ke Kejagung , bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap. (merdeka.com/Imam Buhori)

Selanjutnya pada hari Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB Arif Rachman Arifin diajak Hendra Kurniawan, menghadap ke ruangan kerja Ferdy Sambo, di Mabes Polri. Kemudian Ferdy Sambo, menanyakan maksud dari kedatangan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman.

Kemudian Hendra Kurniawan melaporkan apa yang sebenarnya dilihat oleh Arif Rachman dari rekaman CCTV yang berasal dari DVR CCTV. Ferdy Sambo pun sempat tak percaya. Kemudian Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman untuk menjelaskan apa isi rekaman CCTV tersebut.

Kemudian Ferdy Sambo, mengatakan bahwa itu keliru.

"'Masa kamu tidak percaya sama saya'," lalu Ferdy Sambo, menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop miliknya saksi Baiquni Wibowo. Kemudian Ferdy Sambo, mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'," kata jaksa.

Kemudian Ferdy Sambo, menjelaskan dengan wajah tegang dan marah serta meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya