Rudolf Sempat Mengelak Lakukan Pembunuhan, Icha Disebut Tewas karena Asma

Christian Rudolf Tobing (36) sempat membuat alibi soal kematian Icha (36), perempuan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Okt 2022, 18:03 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 18:03 WIB
Teroli yang digunakan Christian Rudolf Tobing untuk mengangkut jenazah Icha, perempuan korban pembunuhan yang dilakukannya
Teroli yang digunakan Christian Rudolf Tobing untuk mengangkut jenazah Icha, perempuan korban pembunuhan yang dilakukannya. (Merdeka/Bachtiar)

Liputan6.com, Jakarta Christian Rudolf Tobing (36) sempat membuat alibi soal kematian AYR atau Icha (36), perempuan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin 17 Oktober 2022 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, Christian Rudolf Tobing diintrograsi setelah dia diketahui sebagai orang yang terakhir bertemu dengan Icha. Awalnya, kepada penyidik, Rudolf mengaku korban meninggal dunia karena sakit.

"Saat di introgasi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di apartemen," kata Zulpan saat konferensi pers, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Dia menyebut, penyidik tak percaya dengan pengakuan pelaku. Penyidik mengedepankan metode scientific investigation dalam mengungkap kasus ini. Akhirnya, Rudolf tak bisa mengelak usai ditunjukkkan bukti-bukti.

"Akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin 17 Oktober 2022 malam. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.

 


Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.

"Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya