Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menyampaikan alasan mengenai sanksi peringatan keras dan terakhir yang diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Sanksi itu, diketahui lebih berat dari sanksi yang diterima oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebelumnya, Ganjar hanya dijatuhi sanksi teguran lisan.
Komarudin menyatakan kasus yang dilakukan FX Rudy berbeda dengan Ganjar. Selain itu, posisi FX Rudy sebagai kader senior juga menjadi pertimbangan yang memberatkan sanksi yang diberikan DPP PDIP.
Advertisement
"Iya pertama itu risikonya, kalau sebagai kader yang senior itu kan jadi suri teladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, pelanggaran di tingkat kita-kita yang dianggap senior itu pasti berat," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Kedua, kata Komarudin pernyataan FX Rudy yang mendukung sosok tertentu sebagai capres PDIP ke publik telah melanggar keputusan kongres partai.
Pasalnya, kongres partai memutuskan kewenangan capres maupun cawapres sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum (Ketum).
"Kedua, pernyataan Pak Rudy mendukung calon resmi itu enggak boleh, yang tadi sudah disampaikan itu hanya diumumkan oleh Ketum PDI Perjuangan," jelas Komarudin.
"Kita boleh punya cara pribadi mungkin saja menyimpan calon-calon, tapi tidak boleh mengungkapkan itu di publik," lanjut dia.
Ganjar Hanya Menjawab Pertanyaan Media
Sementara itu, terkait Ganjar, Komarudin mengungkapkan telah mendengar video pernyataan yang disampaikan Ganjar. Usai pemeriksaan itu, didapati bahwa Ganjar tidak mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai capres yang siap maju pilpres 2024.
Menurut Komarudin, Ganjar kala itu hanya menjawab pertanyaan yang ditujukan oleh awak media kepada politikus PDIP itu.
"Sudah saya dengar, kemarin saya sampaikan, Pak Ganjar itu tidak mendeklarasikan diri sebagai calon itu ada rentetan pertanyaan dr wartawan dia hanya menjawab," ungkap dia.
Advertisement