Liputan6.com, Jakarta Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menerima sanksi peringatan keras dan terakhir dari DPP PDIP. Rudy dijatuhi sanksi karena mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan itu dinilai melanggar hasil keputusan pada Kongres V yang memutuskan, kader menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres nanti.
Rudy menyatakan akan berkomitmen terhadap keputusan Megawati. Ia menerima sepenuhnya sanksi tersebut.
Advertisement
"Pada prinsipnya saya sebagai kader senior partai mempunyai prinsip sikap dan komitmen terhadap Ketum PDIP Ibu Prof Hj Megawati Soekarnoputri sehingga dengan sanksi yang diberikan kepada saya sanksi keras dan terakhir," kata Rudy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Rudy mengaku menerima dengan tanggung jawab penuh atas sanksi yang dijatuhkan DPP PDIP.
"Itu pun saya terima dengan penuh tanggung jawab," dia menegaskan.
Rudy berjanji melaksanakan tugas pemenangan bagi PDIP dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden pada 2024.
"Dan tugas-tugas saya ke depan adalah untuk memenuhi momentum pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden seusai dengan apa yang diputuskan oleh ibu Ketum yang diberi mandat oleh Kongres partai," tegas mantan Wali Kota Solo ini.
Sebelumnya, DPP PDIP memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Rudy. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, Rudy telah melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil presiden.
Alasan Terima Sanksi Berat
Kongres 2019 telah diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memegang penuh kewenangan terkait calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, DPP PDIP menjatuhkan sanksi kepada Rudy. Dia pun telah dimintai klarifikasi.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," tegas Komarudin saat konferensi pers usai klarifikasi FX Rudy.
Komarudin mengatakan, sebagai kader senior PDIP, Rudy harus menerima sanksi yang berat karena melanggar kongres. Maka itu dijatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir.
"Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada saudara FX Rudyatmo," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement