DPRD DKI Akan Panggil Disparekraf Terkait Festival Berdendang Bergoyang

Festival musik berdendang bergoyang di Istora Senayan, Jakarta terpaksa dihentikan polisi karena penontonnya membludak melebihi kapasitas.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Nov 2022, 13:31 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 13:31 WIB
Jamrud Hentak Panggung Bergelora Berdendang Bergoyang Festival 2022
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait insiden membludaknya penonton festival musik Berdendang Bergoyang hingga terpaksa dihentikan polisi.

Diketahui, Berdendang Bergoyang Festival yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat ini dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.

Namun pada hari kedua, 29 Oktober 2022 sejumlah penonton pingsan dan ricuh di depan pintu masuk. Hal ini dipicu terjadinya kelebihan kapasitas atau overcapacity penonton.

"Kita pasti akan memanggil karena kan ini kaitannya yang menjadi korban adalah masyarakat Jakarta atau masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Jakarta untuk event tersebut," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).

"Pastinya kita akan memanggil karena ini kan juga menjadi tanggung jawab Komisi B ketika ada korban yang kita dengar," lanjut Afni.

Afni menyampaikan, pihaknya berencana memanggil penyelenggara festival Berdendang Bergoyang, termasuk Disparekraf DKI. Menurut Afni, Disparekraf DKI Jakarta punya wewenang dalam menentukan kapasitas penonton pada lokasi festival berlangsung.

"Karena kan yang bisa membatasi pengunjung itu kan adalah Dinas Pariwisata selaku pelaksana. Misalkan kapasitasnya sudah 1.000 penonton atau 100 ribu penonton ya sudah ditutup. Berkoordinasi dengan tempat, tolong pengunjung ditutup sudah tidak lagi kita menampung, ini kan tidak ada," jelas dia.

 


Dipanggil Usai Bahas KUA-PPAS 2023

DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah memutuskan tiga nama yang diusulkan sebagai calon pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Afni menjelaskan, pada dasarnya pelaksanaan kegiatan semacam itu memang menjadi salah satu tugas Disparekraf untuk meningkatkan perekonomian ibu kota. Namun, insiden semacam ini juga harus menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Oke, memang tujuannya adalah meningkatkan unsur PAD dari segi pajak, tetapi akhirnya korbannya manusia, ini kan menjadi PR kita," kata Afni.

Kendati demikian, Afni tak menyampaikan kapan DPRD DKI akan memanggil pihak-pihak yang terkait event Berdendang Bergoyang ini.

Pasalnya, kata dia, saat ini anggota dewan tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2023.

"Karena kita dalam persiapan pembahasan KUA-PPAS 2023 dan persiapan berapa sih APBD kita DKI Jakarta," terangnya.

Afni menuturkan, usai pembahasan KUA-PPAS selesai, pembahasan terkait insiden Berdendang Bergoyang akan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

"Jadi ini masih konsen karena kan dikasih waktu kita hanya empat hari ya untuk pembahasan KUA-PPAS. Mungkin setelah itu kita akan memanggil Dinas Pariwisata," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya