6 TV Swasta Masih Siaran Analog, DPR: Kita Lihat, Apakah Menkominfo Mampu Tegakkan Aturan?

Komisi I DPR menegaskan, penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Nov 2022, 14:54 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 14:54 WIB
Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Menko Polhukam, Mahfud MD (tengah) bersama Menkominfo, Johnny G. Plate (kanan) saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (2/11/2022) tengah malam. Peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mematikan TV analog pada Rabu, 2 November 2022 tengah malam. Meski demikian, masih ada tv swasta yang masih bisa ditonton lewat siaran analog.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo meminta agar  Mentneri Kominikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny g Platr bersikap tegas. Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menyatakan publik menantikan ketegasan Plate untuk menertibkan TV Swasta yang masih membandel menerapkan ASO.

"Kita dan publik sama-sama lihat apakah Kominfo memiliki kemampuan untuk menegakkan aturan,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Bobby menyatakan penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian.

"Kemenkominfo sebagai instrumen negara yang melaksanakan amanat UU Ciptaker agar ASO, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasan nya, dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian,” kata dia.

Namun, Bobby juga mengingatkan penerapan ASO harus dibarengi dengan pemerataan set top box ke masyarakat. 

"Harus dibarengi dengan pemerataan akses masyarakat pada tv digital,  bilamana tidak mampu dibantu dengan set top box. Jangan sampai hanya satu sisi penegakan nya saja tapi kewajiban  juga memastikan tv digital bisa diakses seluruh masyarakat terdampak,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog, namun masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan. 

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, dan ANTV.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek

Siaran TV Analog Akan Dihentikan
Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Siaran TV analog di Jabodetabek secara resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Hal ini dilakukan dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog di Kantor Kementerian Kominfo.

Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam sambutannya mengatakan ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, di mana paling lambat penghentian siaran TV analog harus dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

"Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat, di mana masyarakat bisa menikmati kualitas siaran TV digital dengan audio visual yang jauh lebih baik. Jumlah saluran juga akan lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Ia menambahkan langkah ini juga akan memacu konten lokal dan keberagaman saluran di tongkat lokal atau daerah. Juga turut mendukung industri elektronik dalam negeri, seperti perangkat TV digital dan set top box (STB).

Untuk diketahui, totalnya akan ada 222 kabupaten/kota yang akan menjalani ASO. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan dilakukan ASO sesuai kesiapan masing-masing wilayah.


Beda Siaran TV Digital dengan Analog

Banner Infografis ASO TV Digital Gantikan TV Analog
Banner Infografis ASO TV Digital Gantikan TV Analog (Liputan6.com/Triyasni)

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kominfo dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran TV digital.

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.

Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital
Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya