Liputan6.com, Jakarta - Saksi Adzan Romer selaku ajudan Ferdy Sambo hadir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Rabu (9/11/2022).
Azdan Romer menjelaskan peristiwa saat Ferdy Sambo mengambil senjata api yang sempat jatuh ketika turun dari mobil di depan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan sebuah larangan.
Baca Juga
Menurut Romer, pada momen detik-detik sebelum penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 itu. Dirinya hanya kalah cepat dengan Ferdy Sambo saat hendak mengambil senjata api bermerek Wilson Combat
Advertisement
"Izin yang mulia, tidak dilarang yang mulia," ujar Romer saat sidang perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Mendengar kesaksian itu, majelis hakim seolah tak yakin. Sehingga, meminta kepada Romer untuk menjelaskan kesaksiannya lebih jelas soal senjata api jatuh tersebut apakah ada larangan atau tidak.
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak dilarang yang mulia, cuma keduluan yang mulia," kata Romer.
"Oh, tidak dilarang. Keduluan oleh Saudara Ferdy Sambo mengambil senjata tersebut?" timpal hakim.
"Betul, yang mulia," jawab Romer.
Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan saat Ambil Senpi Jatuh
Sementara dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menanggapi bahwa tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19 melainkan senjata Combat Wilson miliknya.
"Kemudian kalau keterangan Romer saya tegaskan bahwa tidak pernah mengenakan sarung tangan turun dari kendaraan. Senjata yang jatuh bukan senjata HS tetapi senjata pribadi saya, combat wilson yang mirip tadi disampaikan," kata Sambo saat sidang Selasa 8 November 2022 kemarin.
Advertisement
Beda Dengan Dakwaan
Sehingga keterangan Adzan Romer dengan tanggapan Ferdy Sambo, turut berbeda dengan dakwaan. Dimana disebut jika Sambo yang sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 Wib.
Kemudian Adzan Romer turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga No. 46, selanjutnya Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46m
Sambo terlihat langsung bergegas turun dari mobil, saat dengan senjata api yang dibawanya terjatuh di dekatnya. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Sambo hendak memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut
"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu Saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com