Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sementara sidang terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice penembakan Brigadir J.
Adapun sidang tersebut ditunda selama satu pekan kedepan.
Advertisement
Baca Juga
Penundaan itu sebagaimana tertuang dalam permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.
"Perihal, permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Penundaan ini, kata dia, dilakukan dengan pertimbangan menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Forum G20 yang berlangsung di Bali pada pekan depan.
"Dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali," jelas Djuyamto.
Â
Akan Segera Disampaikan
Djuyamto mengatakan, pihak PN Jaksel akan segera memberitahu para terkait terkait penetapan majelis hakim untuk menunda persidangan Ferdy Sambo Cs.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata dia.
Sedianya, sidang tersebut berlangsung Senin dari 14 November sampai Jumat 18 November 2022. Namun, kini dijadikan Senin 21 November hingga 26 November 2022.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement