Saran ke Jokowi, Imparsial: Pergantian Panglima TNI Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Selain meminta Jokowi mencari pengganti Panglima TNI Andika Perkasa yang bebas dari kepentingan politik, Imparsial juga mengingatkan bahwa wacana perpanjangan masa usia dinas bagi kelompok kepangkatan perwira tidak punya dasar hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Nov 2022, 11:55 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2022, 11:55 WIB
Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Presiden Joko Widodo menyematkan tanda pangkat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021). Andika Perkasa menggantikan Panglima TNI sebelumnya Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. (Foto: Agus Suparto/Biro Sekretariat Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa dinas keprajuritannya pada 21 Desember 2022. Menanggapi hal itu, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mencari pengganti Andika yang bebas dari kepentingan politik.

“Pergantian Panglima TNI yang akan datang sudah seyogyanya bebas dari pertimbangan yang pragmatis-politik. Presiden harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatif-politis dalam pergantian Panglima TNI,” kata Gufron dalam keterangan pers diterima, Senin (14/11/2022).

Selain bebas kepentingan politik, Gufron juga memandang isu perpanjangan masa usia dinas bagi kelompok kepangkatan perwira tidak punya dasar hukum. Sebab, berdasar Pasal 53 UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

“Dengan demikian, adalah sebuah keharusan bagi Presiden untuk segera memproses pergantian Panglima TNI, tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa pensiun Jenderal TNI Andika Perkasa juga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk perpanjangan masa dinas keprajuritan Panglima TNI saat ini,” tegas dia.

Sejalan dengan itu, Gufron mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu juga telah menolak permohonan judicial review terkait perpanjangan masa dinas anggota TNI.

Oleh karena itu, dia memandang, proses pergantian Panglima TNI selanjutnya harus dimanfaatkan sebagai momen perbaikan internal dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

“Dalam konteks ini, meski pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, menjadi penting otoritas tersebut dijalankan secara bijak dan akuntabel,” saran Gufron.

Pergantian Panglima Pengaruhi Baik-Buruk TNI

Bahas Wilayah Negara, Panglima TNI dan Komite I DPD Lakukan Rapat Kerja
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengikuti rapat dengan Komite I DPD di Nusantara VI, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja ini membahas mengenai Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gufron meyakini, pergantian Panglima TNI bukan hanya tentang pergantian sosok pimpinan, tapi yang jauh lebih penting adalah hal tersebut juga akan mempengaruhi baik-buruknya dinamika dan wajah TNI ke depan. 

“Pola pergantian yang berbasis pada pragmatis-politis menjadi berbahaya, karena selain menjadikan TNI rentan dipolitisasi juga menggerus profesionalitas, merusak soliditas internal TNI, dan mengabaikan reformasi TNI,” katanya menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya