Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara dugaan perjudian berkedok penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan itu dimintakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, dengan Doni yang hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam petikan tuntutan dikutip lewat keterangan Kapuspenkum, Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (16/11).
Advertisement
Tuntutan pokok itu sebagaimana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kedua Pasal 378 KUHPidana soal perjudian.
Lalu pasal kedua Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp10.000.000.000, Subsidair 12 bulan penjara (satu tahun)," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti no 1 sampai 32 tetap terlampir dalam berkas. Kemudian Barang bukti no 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Pengembalian itu nantinya melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana S.H. dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian. Sedangkan Barang bukti nomor 132 sampai 136 dirampas untuk Negara.
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara," ujar JPU.
Minta Hakim Kabulkan Ganti Rugi
Sementara, JPU juga meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan beberapa Ganti Kerugian atau Restitusi. Pertama untuk permohonan No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5.283.113.957.
Lalu, Permohonan Ganti Kerugian atau Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili, Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp11.210.275.947.
Untuk 67 orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp. 9.140.285.033. Lalu, 8 orang korban dengan Kerugian di luar Berkas Dakwaan (Tambahan) Platform Quotex Rp. 2.069.990.914.
Kemudian, Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register : 3395 - 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK /X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000.
Advertisement
Dilanjutkan 24 November
"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," ucap hakim.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com