LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara Cs

LPSK memutuskan menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2022, 15:12 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 15:11 WIB
Gedung Baru LPSK
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

Penolakan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pada Senin, 12 Desember 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujanstuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

"Secara umum, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," tambah dia.

Syahrial menyebut pengungkapan kasus tersebut bermula oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya saat jual beli sabu oleh mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto.

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon seperti diketahui," papar dia.

Tidak hanya menolak, Syahrial juga meminta kepada penyidik Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa turut mendapatkan perhatian khusus.

"Dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," kata dia.

Kendati demikian, Doddy cs masih dapat kembali mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK meskipun bukan berstatus sebagai JC.

"LPSK masih membuka ruang untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitas status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka terdakwa saudara Teddy Minahasa," kata Syahrial..

Syarat AKBP Doddy Cs Jadi JC dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Penampakan Irjen Teddy Minahasa saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, dikutip Sabtu (29/10/2022) mengatakan, syarat untuk AKBP Doddy, Linda, dan Syamsul bisa dapat Justice Collaborator sebagaimana undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah bukan pelaku utama dan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Akan membuka semua fakta yang terjadi pidana yang dimana dia terlibat, dan mengembalikan kerugian negara kalau ada," kata dia.

Apabila syarat itu terpenuhi, maka LPSK akan memberikan hak sebagai JC kepada para tersangka mulai dari perlindungan selama masa tahanan hingga keringan hukuman.

"Perlindungan oleh LPSK, kedua perlakuan istimewa atau perlakuan khusus dari aparat penegakan hukum, bentuknya pemisahan berkas perkara , pemisahan tempat penahanan dan sebagainya tapi perlindungan tetap oleh LPSK," kata Hasto.

"Ketiga, itu adalah penghargaan, penghargaan ini ya keringanan hukuman, kemudahan untuk mendapatkan remisi. Kalau memang dilindungi LPSK, LPSK akan memastikan itu, sampai dia dijadikan narapidana pun kita akan upayakan tempatnya dipisahkan dari pelaku lain," tambah dia.

Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Cs Dikonfrontasi

Penampakan Irjen Teddy Minahasa saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Polda Metro Jaya mengkonfrontasi antara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara bersama tersangka lainnya terkait kasus sabu 5 kilogram.

Selama proses konfrontasi berlangsung, Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut dalam perdebatan kedua belah pihak turut membahas soal duduk perkara sabu 5 kilogram yang menjadi pokok perkara dugaan pengedaran sabu tersebut.

"Hari ini masih berlangsung konfrontir antara Irjen TM melawan mantan anak buahnya Doddy Kapolres dan juga pengusaha Linda, pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg ternyata yang disita dari rumah Anita dan Doddy itu hanya 3,3 kg terus 1,7 kg itu ke mana? Tidak ada buktinya, tidak ada," kata Hotman saat ditemui, Rabu (23/11/2022).

Sehingga, Hotman menyangkal apabila ada tuduhan yang menyebut Jenderal Bintang Dua itu turut menjual barang bukti sabu tersebut. Karena tidak tepat bila dianggap sabut tersebut dijual, karena ada selisih dalam total keseluruhan barang bukti narkoba tersebut.

"Jadi tidak tepat tuduhan bahwa seolah-olah TM ini memperdagangkan 5 kg sampa sekarang belum ada buktinya. Yang kedua TM berselisih pendapat terjebak dengan Doddy soal, TM bilang gini 'kan waktu kamu melapor ke saya sebagai kapolda, ada penangkapan di bulan April dan Mei 41,4 kg narkoba," kata Hotman.

"Terus pada saat mau rilis dimusnahkan beberapa hari kemudian ditimbang itu barang bukti ternyata cuma sisa 39.5, jadi ada 1.9 kg lebih diduga dicolong seseorang tidak tau siapa," tambahnya.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya