Liputan6.com, Jakarta Seakan tak jera, aktor muda berbakat Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba. Revaldo ditangkap pada Rabu malam, 11 Januari kemarin di kediamannya.
Saat diamankan, dari tangannya polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu. Hal ini diungkap Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
"(Barang bukti) sabu dan ganja ya," kata Donny, Kamis.
Advertisement
Baca Juga
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama bagi aktor pemeran film 30 Hari Mencari Cinta tersebut terjerumus dalam barang haram tersebut.
Pada 10 April 2006, Revaldo ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 butir ekstasi. Pria kelahiran Yogyakarta, Juni 1982 tersebut dihukum 2 tahun penjara.
Kasus yang sama menjeratnya pada 20 Juli 2010. Saat itu dia ditangkap di kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 62 gram dan 1 paket ganja.
Sementara, kali ini polisi mengamankannya dengan barang bukti berupa satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.
"Kami geledah dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis.
Berikut perihal ditangkapnya Revaldo atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dikediamannya:
1. Ditangkap Rabu malam, 11 Januari 2023
Sebelumnya, Penangkapan artis tersebut dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
"Iya, iya betul (Revaldo ditangkap)," kata Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Terpisah, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya masih memeriksa Revaldo. Dia ditangkap di kediamananya pada Rabu, 11 Januari 2023 malam.
"Masih dalam proses pemeriksaan untuk yang bersangkutan. Intinya kita tangkap kemarin di kediaman beliau," ujar dia.
Advertisement
2. Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya awalnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Zulpan menerangkan, penyidik saat itu mengamati seorang laki-laki di lokasi pada pukul 04.30 WIB. Diketahui itu ialah Revaldo Fifaldi Suria Permana.
"Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Revaldo Fifaldi Suria Permana," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Zulpan mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan ke lokasi lain. Apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru di Jaksel digeledah. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti.
3. Hasil Tes Urine, Positif Ganja dan Sabu
Sementara itu, pemeriksaan tes urine terhadap Revaldo juga telah dilakukan. Hasilnya menunjukan Revaldo positif menggunakan ganja dan sabu.
"Hasil urine positif Metamfetamin Amfetamin dan Tetrahydrocannabinol atau THC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik mengembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru di Jaksel. Penyidik menggeledah apartemen dan menemukan sejumlah barang bukti.
Zulpan merinci diantaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.
Advertisement
4. Identitas Penyuplai telah Diketahui
Kepada penyidik, Revaldo mengungkap dua nama yang memberikan sabu dan ganja kepada dirinya. Kini polisi tengah memburu penyuplai sabu dan ganja ke aktor tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Revaldo masih berlangsung.
"Hasil introgasi, tersangka akui sabu diperoleh dari seseorang berinisial T dan ganja diperoleh dari seseorang insial G," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB.