Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan keadilan restoratif tidak boleh menjadi keadilan transaksional. Ia menyebut tidak boleh terjadi keadilan restoratif diperjualbelikan.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Baca Juga
“LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat bekemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” ujar Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/1/2023).
Advertisement
Saat ini, kata Hasto, LPSK telah tergabung dalam tim pokja restorative justice peradilan pidana yang dibentuk oleh Menkopolhukam. Tujuannya agar ada persamaan dalam penerapan keadilan restoratif.
“Sebagai wadah koordinasi antarpengegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” ujarnya.
Tanggapan Komisi III
Menanggapi LSPSK, anggota Komisi III Fraksi PKS Adang Daradjatun mengatakan pernyataan LPSK terkait transaksional harus menjadi sorotan
"Saya minta kedalaman, ini gak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," kata Adang.
Advertisement