DPRD DKI Jakarta: Sistem Jalan Berbayar Harusnya Diuji Coba di 3 Ruas Jalan

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan agar penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tak diterapkan langsung di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2023, 13:45 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 13:45 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyarankan agar penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tak diterapkan langsung di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Ia meminta agar ERP diuji coba dahulu di tiga ruas jalan.

“Harusnya diuji coba di ruas-ruas tertentu karena kalau dulu, tadi ada yang mengingatkan juga, sebenarnya ide awal 2014 itu di tiga ruas jalan; Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Soebroto,” kata Ismail kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), jalan berbayar akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Aturan ini berencana diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh Husni Thamrin

7. Jalan Jend Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan roda dua atau sepeda motor termasuk kategori kendaraan yang dikenakan aturan tersebut.

“Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua (termasuk). Sepeda enggak,” kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/1).

Secara rinci, berdasarkan Raperda, berikut daftar kendaraan yang tidak dikenakan ERP.

1. Sepeda listrik;

2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;

3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan

4. TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;

5. Kendaraan korps diplomatik negara asing;

6. Kendaraan ambulans;

7. Kendaraan jenazah; dan

8. Kendaraan pemadam kebakaran.

 

Alasan Roda Dua Kena ERP

Maka dari itu, jenis kendaraan yang dapat dilalui dalam kawasan ERP adalah kendaraan barang, kendaraan perseorangan dan sepeda motor kecuali kendaraan bermotor alat berat.

Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor alat berat adalah bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane.

Adapun alasan dikenakannya ERP kepada sepeda motor karena tingginya pertumbuhan jumlah dan penggunaan sepeda motor tanpa adanya pengendalian lalu lintas. Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, tertulis bahwa BPS mencatat jumlah sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen dalam satu tahun, pada 2018-2019.

“Pelaksanaan ganjil-genap yang tidak berlaku pada sepeda motor mengakibatkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya, dan hanya 27 persen yang beralih ke transportasi publik,” tulis dokumen tersebut.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya