Respons Kepolisian Soal Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta

Jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) siap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Jan 2023, 16:08 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 16:08 WIB
Rencana Jalan Berbayar di Jakarta
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau 'Electronic Road Pricing' (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) siap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Bahkan, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, juga mengaku siap mengikuti kebijakan tersebut.

"Nanti kita ikutin saja alur yang ada di pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai kesepakatan dengan DPRD," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, ditulis Senin (16/1/2023).

Lanjut Fadil, pihaknya telah mendengar rencana pemberlakuan ERP di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Bahkan, pihak Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, namun kebijakan itu memang baru sebatas wacana.

"Koordinasi sudah, selalu koordinasi, sekarang kan belum. Baru wacana kan," ujar dia.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu program yang akan ditelurkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengatasi persoalan lalu lintas.

"Jalan berbayar itu program yang sedang dirintis oleh Pemda dalam rangka untuk membuat Jakarta ini lebih aman lancar kan gitu," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Dukung program ERP

Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada prinsipnya mendukung program tersebut.

"Karena itu program untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik. Itu untuk membatasi jumlah operasional kendaraan yang melintas di jalan tersebut," pungkasnya.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya