2 Penumpang Bajaj Jadi Korban Begal di Jakbar, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp8 Juta

Penumpang bajai inisial SB (25) dan MF (23) menjadi korban begal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Uang senilai Rp 8 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2023, 14:35 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi penjambretan taksi
Ilustrasi penjambretan taksi (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang bajaj inisial SB (25) dan MF (23) menjadi korban begal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Uang senilai Rp 8 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin 16 Januari 2023 di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke. Dalam perjalanan kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan.

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Korban yang sudah diancam dengan sebilah tidak berani melakukan perlawanan. Alhasil pelaku berhasil memboyong uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban berinisial SB.

"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri," ucapnya.

Setelah mendapat laporan perihal tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Ardiansyah alias Abu. Pelaku berhasil ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.

Pelaku pun mengakui tindak kejahatannya. Sementara dari hasil penangkapan, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta.

Ardiansyah mengaku uang hasil kejahatannya digunakan semata-mata untuk kebutuhan pribadinya.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian Hp pelaku," bebernya.

Residivis Kasus Pemerasan

Ilustrasi penjambretan (Istimewa)
Ilustrasi penjambretan (Istimewa)

Kemudian, Putra menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," tukasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya