Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma'ruf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibunuh pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut melakukan pembelaan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yoshua pada 8 Juli 2022." ujar Kuat Ma'ruf, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Kuat Ma'ruf juga mengaku tak paham atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan.
Kuat pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini, turut mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Bahkan, selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya bingung atas ia yang dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah Di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya
"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," sambung dia.
Apa Saja yang Disiapkan Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Cs?
Lalu apa saja yang akan disiapkan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo Cs?
A.Penasihat Hukum Ricky Rizal
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, pihaknya akan membantah seluruh argumen JPUÂ dalam tuntutannya yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa, 24 Januari 2023.
Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan delapan tahun kepada Bripka RR hanya ilusi dan berbeda dengan fakta persidangan. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan dituangkan dalam pleidoi yang dibacakan hari ini.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Ricky Rizal dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi. Ricky tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.
"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," ucap Erman.
Â
Advertisement
B.Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf
Sementara itu, Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi kliennya. Nota pembelaan ini akan menegaskan bukti tidak terlibatnya Kuat Ma'ruf dalam skenario pembunuhan berencana yang diduga didalangi Ferdy Sambo.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Pengacara Ferdy Sambo Siapkan Bukti Tepis Tuduhan Pembunuhan Berencana
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, buka suara. Ia mengaku menghormati surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun memastikan melakukan pembelaan.
"Kami hormati tuntutan yang disampaikan JPU dalam jalankan fungsinya pada perkara ini. Nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.
Rasamala mengatakan, tanggapan dimuat dalam pledoi Ferdy Sambo secara pribadi maupun penasihat hukum. Terutama ihwal konstruksi berencana.
"Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana," ujar dia.
Lebih lanjut, Rasamala menerangkan, sebagian besar pledoi nanti akan counter yang disampaikan oleh JPU. Menurut dia, unsur-unsur yang diutarakan dalam surat tuntutan berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan JPU. dari sisi kami sebagai penasihat maupun dari sisi Ferdy Sambo," ujar dia.
Advertisement